TURIKALE – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Samsat Wilayah Maros menggelar penertiban kendaraan di Jalan Poros Makassar-Maros, Kamis (20/7/2017). Penertiban ini digelar bekerjasama dengan Polantas Polres Maros.
Kendaraan yang melintas dari arah Makassar ke Maros sebagian besar ditahan untuk diperiksa pajak kendaraan bermotor-nya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Samsat Maros, Hj Zainab Saleh, SE, M.Si, mengatakan, dalam operasi penertiban tersebut, pihaknya menjaring 27 unit kendaraan yang belum membayar pajak.
“Dalam operasi ini kami hanya berhasil menjaring 27 unit kendaraan, sebelumnya pada hari pertama dan kedua kami berhasil menjaring 75 dan 74 unit kendaraan yang belum membayar pajak,” katanya.
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Maros Heikal Sulaiman, menambahkan, penertiban hari ketiga akan kembali digelar di halaman Al Markaz Maros untuk menghindari terjadinya kemacetan kendaraan.
Ia menghimbau masyarakat Maros untuk aktif membayar pajak kendaraan karena pajak tersebut digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur yang akan dinikmati kembali oleh masyarakat, jelasnya.
Pada semester satu tahun 2017, Samsat Maros telah mengumpulkan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 15.567.324.927 atau sebesar 43,76 persen dari target sebesar Rp 35.572.250.000.(alim/rusli)

