MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Wilayah Barru dan Polisi Lalu Lintas Barru kembali menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor, Rabu (19/7/2017). Operasi yang berlangsung di Jalan Poros Makassar-Parepare menjaring 31 unit kendaraan tak bayar pajak.
Penertiban kendaraan ini dilakukan untuk mencari wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya, membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala UPT Samsat Wilayah Barru, Dra Yustiaty Yusuf, SE, M.Si., mengatakan, penertiban kendaraan ini dilakukan untuk mencari pengguna kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Seringkali wajib pajak sibuk sehingga melupakan kewajibannya dalam membayar pajak, katanya.
Kepala Tata Usaha Samsat Wilayah Barru, Andi Fadil, menambahkan, operasi penertiban ini berlangsung sejak pukul 09.00-12.00 dan berhasil menjaring 31 unit kendaraan.
“Operasi tadi berhasil menjaring 31 unit kendaraan, yang membayar di tempat sebanyak 10 kendaraan terdiri dari roda dua enam unit dan empat unit kendaraan roda empat,” ujarnya.
Operasi penertiban berlangsung di Jl Sultan Hasanuddin (Jl Poros Makassar-Parepare), Lingkungan Lasinri, Kecamatan Coppo, Barru.
Pada tahun 2017 ini target PKB Barru sebesar Rp 13.881.500.00, hingga semester satu telah mencapai Rp 6.11.675.938 atau 46,19 persen. Sementara target BBNKB Samsat Barru sebesar Rp 14.940.000.000 dan telah tercapai 5.160.294.500 atau sebesar 34,54 persen.(kiblat/alim)
