BENTENG – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Selayar, Satlantas Polres Selayar, dan Jasa Raharja menggelar penertiban pajak kendaran bermotor (PKB) selama dua hari di Kota Benteng, Selayar.
Penertiban PKB digelar pada 28-29 Maret 2022 yang dipimpin Kasat Lantas Selayar AKP Sardan, Kanit Regident Ipda Nasrun,
Kasi Pendataan UPT Selayar Anwar, Kepala Tata Usaha Nurkamal, dan Sandy dari Jasa Raharja.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Selayar, Kasmir Kaseng M.Si, mengatakan, penertiban digelar untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu.
Penertiban hari pertama pada 28 Maret 2022 digelar di wilayah Appabatu, Jalan Poros Bandara, Tanabau. Petugas menjaring 51 unit kendaraan namun yang terbayar hanya sebanyak 33 unit senilai Rp. 10,431,690
Penertiban hari kedua pada 29 Maret 2022 digelar di tempat yang sama. Petugas menjaring 57 unit kendaraan namun yang membayar di tempat hanya sebanyak 17 unit senilai Rp 18.017.780
Ia mengimbau masyarakat agar membawa surat-surat kendaraan yang sudah disahkan sebelum berkendara. Ini dimaksudkan agar pengendara tenang dan tidak ditahan saat penertiban kendaraan berlangsung.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan samsat lain di Sulsel, pendapatan pajak saat razia memang terbilang kecil karena potensi kendaraan di Selayar memang kecil.(alim)