PINRANG – Siapkan kelengkapan kendaraan dan pastikan surat-surat kendaraan Anda sudah disahkan dengan ditempel di samsat. Pasalnya samsat se-Sulsel dalam bulan ini gencar melakukan razia pajak kendaraan termasuk di Samsat Pinrang.
Samsat Pinrang yang merupakan gabungan dari tiga instansi yakni Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Pinrang, Satlantas Polres Pinrang, dan Jasa Raharja Sulsel, menggelar penertiban pajak kendaraan .
Penertiban pajak kendaraan digelar pada Selasa 29 Maret 2022, di dua titik pada pagi di depan Pos Lantas Jalan Sultan Hasanuddin dan sore hari di depan Masjid Al Munawwir di Jalan Poros Pinrang-Parepare.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Pinrang, Noer Rachmat, mengatakan, kendaraan yang terjaring pada penertiban ini sebanyak 63 unit yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 43 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 20 unit.
Dari jumlah tersebut yang membayar PKB di tempat sebanyak 38 unit yakni kendaraan roda dua 31 unit senilai Rp 6.834.240 dan kendaraan roda empat sebanyak 7 unit sejumlah Rp 17.820.460 dengan total Rp 24.654.700.
Noer Rachmat mengatakan, razia ini didukung personil KBO Lantas Polres Pinrang, Kanit Turjawali Polres Pinrang, Personil Lantas & Samsat Pinrang, Jasa Raharja, UPTP Wilayah Pinrang.
Selain mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, penertiban pajak juga digelar untuk menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya.
Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan. Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.(alim)