Samsat Lutim Tertibkan 19 Kendaraan, Kumpulkan Pajak Rp 20 Juta

MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Luwu Timur, Polresta Lutim, dan Jasa Raharja kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Kamis, 24 Maret 2022, pukul 15.00-17.00 Wita di Jalan DR Gerungan Saul Samuel Jacob Ratulangi , Malili.

Kendaraan yang terjaring pada penertiban tersebut sebanyak 19  unit yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 13 unit dan kendaraan roda empat sebanyak enam unit, kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Lutim H. Sumardi Sunusi, S.Sos, MM.

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan  UPT Pendapatan Wilayah Lutim Laereng, S. Sos, menambahkan, sebanyak 16 orang pemilik kendaraan memilih membayar PKB di tempat yakni kendaraan roda dua sebanyak 13 unit senilai Rp 3.979.620  dan kendaraan roda empat sebanyak tiga unit Rp. 16.810.240 dengan total pembayaran sebesar Rp 20.789.860.

Pada razia tersebut, petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak terkait adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!