SUNGGUMINASA – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Satlantas Polres Gowa, dan Jasa Raharja kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Kamis 24 Maret 2022, di Jalan Tun Abdul Razak, Gowa.
Pada penertiban itu, petugas Satlantas Polres Gowa menilang 30 pemilik kendaraan karena tidak dapat memperlihatkan SIM dan belum melakukan pengesahan tahunan surat kendaraan. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang tak dilengkapi surat resmi.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Andi Zulkarnain Malik, mengatakan, pada penertiban PKB petugas berhasil menjaring 65 unit kendaraan yang belum mengesahkan STNK di samsat.
Namun setelah mendapatkan arahan pentingnya pajak untuk membiayai pembangunan di Sulsel, 65 pemilik kendaraan akhirnya membayar pajak kendaraan ditempat dengan total senilai 104.166.600 yang terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 34 unit senilai Rp 96.112.240 dan kendaraan roda dua sebanyak 31 unit sebesar Rp 8.054.360.
Pada razia tersebut, petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak menganai adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.(alim)