JENEPONTO – Masyarakat di Kabupaten Jeneponto cukup patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Hal ini terlihat pada semakin banyaknya warga Jeneponto membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada enam tempat membayar pajak kendaraan bermotor di Jeneponto.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Jeneponto, Muhammad Aras Akbar, menilai tingkat kesadaran masyarakat Jeneponto untuk membayar pajak kendaraan semakin baik.
Hal tersebut dikatakan Muhammad Aras Senin (21/3/2022) siang. Menurutnya, selain kesadaran membayar pajak kendaraan yang semakin baik, tingkat ekonomi masyarakat Jeneponto juga semakin baik terbukti dengan semakin banyaknya warga Jeneponto yang membeli kendaraan baru, khususnya sepeda motor yang berdampak pada pemasukan pajak dari kendaraan baru tersebut.
“Alhamdulillah tingkat kesadaran masyarakat Jeneponto dalam membayar pajak cukup tinggi, pembelian kendaraan baru juga meningkat yang berdampak pada pendapatan PAD,” kata Aras.
Aras menambahkan, pembayaran pajak kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Jeneponto juga semakin membaik.
“Ini berkat bantuan Pak Bupati Jeneponto. Kami berterimakasih kepada beliau karena dukungan pemda pada pajak kendaraan dinas sangat baik,” tambahnya.
Ia menambahkan, Samsat Jeneponto akan duduk bersama Pemkab Jeneponto untuk membahas kendaraan dinas yang sudah tidak difungsikan namun pajak kendaraannya masih tercatat di sistem samsat.
Aras menambahkan, saat ini Bapenda Sulsel menggelar pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya.
Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.(alim)