Samsat Lutim Tertibkan 19 Unit Kendaraan Tunggak Pajak

MAKASSAR – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Luwu Timur, Polresta Lutim, dan Jasa Raharja menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Selasa, 22 Maret 2022, pukul 15.00-17.00 Wita di Jalan Jendral Sudirman, Malili.

Kendaraan yang terjaring pada penertiban tersebut sebanyak 19  unit yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 15 unit dan kendaraan roda empat sebanyak empat unit, kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Lutim H. Sumardi Sunusi, S.Sos, MM.

Petugas terpaksa menilang 4 unit kendaraan yakni kendaraan roda dua sebanyak tiga unit dan kendaraan roda empat sebanyak satu unit karena tidak dapat memperlihatkan surat-surat kendaraan yang resmi.

Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan  UPT Pendapatan Wilayah Lutim Laereng, S. Sos, menambahkan, sebanyak 15 orang pemilik kendaraan yang membayar PKB di tempat yakni kendaraan roda dua sebanyak 12 unit dan kendaraan roda empat sebanyak tiga unit dengan total pembayaran sebesar Rp 15.034.350.

Pada razia tersebut, petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak menganai adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!