SUNGGUMINASA – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) atau Samsat Gowa kembali menggelar razia pajak kendaraan bermotor (PKB) Selasa, 29 September 2020.
Razia digelar di Jalan Tun Abdul Razak Gowa untuk mengingatkan masyarakat Gowa agar melakukan pengesahan surat-surat kendaraan tahunan sebelum melakukan perjalanan.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Andi Zulkarnain Malik, mengatakan, razia yang dibantu personel Samsat Gowa, Satlantas Polres Gowa, dan Jasa Raharja Gowa ini berhasil menjaring 119 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Dari 119 unit kendaraan yang terjaring sebanyak 66 unit kendaraan yang membayar pajak di tempat senilai Rp 97.258.180 yang berasal dari pembayaran 40 unit kendaraan roda dua senilai Rp 13.660.000 dan 21 unit kendaraan roda empat senilai Rp 83.598.180.
Petugas juga menilang dan mengamankan 53 unit kendaraan dengan rincian 25 buah STNK yang tidak disahkan, SIM 15 buah, motor diamankan sebanyak 12 unit serta satu buah kendaraan roda empat juga diamankan ke Polres Gowa karena tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi.
Pembebasan Denda Berakhir Hari Ini 29 September 2020
Gubernur Sulsel membebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak jika nilai jual kendaraan yang telah ditetapkan dibawah Rp150 juta, termasuk sepeda motor.
Pemerintah juga menghapuskan pajak progresif untuk kendaraan plat kuning angkutan penumpang. Angkutan barang plat kuning dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi juga dihapuskan pajak progresifnya.
Gubernur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membatasi pemberian insentif ini hanya selama 29 hari, berlaku mulai 1 -29 September 2020.
Adapun batas waktu yang ditetapkan oleh Gubernur hingga 29 September juga akan melihat perkembangan kondisi yang ada apakah diperpanjang atau tidak.
“Pokoknya akan kita lihat kondisinya, yang pasti pemerintah hadir tentu akan menjadi support masyarakat. Kita tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat,” kata Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Bupati Barru, Jumat, 28 Agustus lalu.
Hal terkait pembebaskan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.
Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimaksud adalah
- Pembebasan denda PKB dan atau pembebasan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan melakukan Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.
- Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor umum angkutan umum orang/penumpang.
- Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan bermotor yang nilai jualnya Rp 150 juta ke bawah yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku.
- Pembebasan denda PKB terhadap kendaraan bermotor mutasi masuk.
- Pembebasan tarif progresif terhadap kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi.
Sebelumnya Pemprov Sulsel juga menggelar pemberian insentif pembebasan denda PKB pada pemilik kendaraan bermotor di Sulsel mulai 1 Januari sampai 29 Juni 2020.
Namun Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah memperpanjang masa berlakunya hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.
Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaaan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 29 September 2020.(alim)
