MAKASSAR – Di masa New Normal Pandemi Covid-19, Samsat se- Sulsel tetap membuka pelayanan untuk warga yang akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hanya saja selama pandemi, Samsat se-Sulsel hanya buka pada hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00-16.00. Sabtu dan Ahad samsat tutup.
Untuk melindungi wajib pajak dari virus, Bapenda Sulsel menyiapkan drive thru yang memungkinkan wajib pajak membayar PKB tanpa turun dari kendaraan. Kemungkinan tertular virus sangat kecil karena wajib pajak tetap berada di atas kendaraan.
Bagi wajib pajak yang ingin membayar PKB di samsat, tidak perlu khawatir karena samsat se-Sulsel telah menyiapkan protocol kesehatan. Yakni wajib pajak harus mencuci tangan menggunakan sabun di tempat yang tersedia sebelum membayar PKB. Petugas juga telah menggunakan masker dan sarung tangan sangat melayani masyarakat.
Di salam ruang pelayanan samsat, tempat duduk juga sudah diatur agar wajib pajak menjaga jarak saat membayar pajak.
Kami menyadari kondisi perekonomian masyarakat saat ini sedang terganggu. Karenanya Bapenda Sulsel memperpanjang masa pemberian insentif pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada masyarakat Sulsel pemilik kendaraan bermotor.
Insenfit berupa pembebasan denda pajak ini seharusnya sudah berakahir pada 29 Juni 2020 namun diperpanjang oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah hingga 30 September 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.
Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak kendaaan mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 30 September 2020.
Untuk menghindari keramaian saat membayar PKB, wajib pajak dapat juga melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart.(*)