Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel melakukan Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan dan Pengendalian Gratifikasi di Bapenda Sulsel, Jumat (28/2/2020) di ruang Rapat Bapenda Sulsel.
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Inspektorat Provinsi Sulsel Muh Salim Basmin sebagai pembicara utama.
Sosialisasi ini dihadiri perjabat eselon III Bapenda Sulsel yakni kepala unit pelaksana teknis dari 25 kabupaten/kota, kepala bidang di Bapenda Sulsel, dan pejabat eselon IV Bapenda Sulsel.
Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman dan Sekretaris Bapenda Sulsel Andi Winarno Eka Putra juga hadir. Keduanya memimpin sosialisasi tersebut.
Salim Basmin menjelaskan, gratifikasi jelas merupakan perbuatan pidana sehingga pelakunya dapat dipidana. Menurutnya, gratifikasi termasuk dalam kategori korupsi yang dilarang oleh Negara.
Ia mengatakan, gratifikasi diatur pada pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 yang bebrunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan sebagai berikut :
- yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
- yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Sosialisasi ditutup dengan penandatanganan komitmen untuk menolak gratifikasi oleh Kepala Bapenda Sulsel.
Kabid Pembinaan dan Pengawasan Bapenda Sulsel Asnani mengatakan, sosialisasi ini sangat penting dilakukan untuk mengingatkan pada pegawai di Bapenda agar tidak menerima gratifikasi dan bisa menyelsaikan masalah yang berbenturan dengan kepentingan lain.(*)