Bapenda Sulsel Sosialisasikan KSWP di Radio Telstar

 

MAKASSAR – Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 21/V/Tahun 2019 tentang konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan Pemprov Sulsel.

Dalam pergub ini diatur bahwa untuk mendapatkan surat izin tertentu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Pemprov Sulsel, pengusaha tidak boleh menunggak pajak daerah.

Hal ini disosialisasikan oleh Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Darmayani Mansyur di Radio Telstar Makassar, Rabu (19/2/2020).

https://www.instagram.com/p/B8u5w_rnE_Y/

Yani mengatakan, izin baru dapat diterbitkan apabila pengusaha telah mendapatkan surat keterangan status wajib pajak daerah (KSWPD) dari bapenda yang membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki tunggakan salah satu dari lima jenis pajak yang dikelola Pemprov Sulsel.

Lima jenis pajak itu adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Rokok.

“Pengusaha yang ingin mengurus izin tertentu akan diperiksa dulu tunggakan pajaknya. Jika menunggak salah satu dari lima item pajak tersebut, maka perizinannya tidak akan diterbitkan,” ujarnya.

Untuk memudahkan wajib pajak dalam mengurus izin, Bapenda Sulsel dan DPMPTSP Sulsel telah melakukan integrasi data sistem atau host to shost sehingga data wajib pajak dapat dilihat oleh kedua lembaga tersebut.

Untuk memudahkan wajib pajak atau pengusaha melunasi PKB, Bapenda Sulsel telah membuka loket samsat di DPMPTSP. Pengusaha yang menunggak dapat melunasi langsung tunggakan PKB-nya di loket tersebut.

Setelah melunasi tunggakannya, wajib pajak atau pengusaha akan mendapatkan lembaran KSWPD dari Bapenda Sulsel sebagai syarat agar izinnya diterbitkan oleh DPMPTSP.

 

https://www.instagram.com/p/B8u5w_rnE_Y/

Pergub ini berlaku secara bertahap mulai 1 Juli 2019 hingga 1 Desember 2019.

Ia menambahkan, saat ini Bapenda Sulsel menggratiskan BBNKB penyerahan kedua untuk kendaraan mulai tahun buat 2015 ke bawah. Berlaku hingga akhir Desember 2019.

Balik nama secara cuma-cuma ini diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum orang yang akan mengubah status kepemilikannya dari perseorangan menjadi berbadan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan  umum orang dalam trayek/tidak dalam trayek.

Bapenda Sulsel juga memberikan insentif pada wajib pajak berdasarkan peraturan gubernur nomor 14 tahun 2019 tentang insentif PKB dan BBNKB angkutan umum.

Insentif PKB  dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.

“Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, antara lain, bukan merupakan milik pribadi tapi milik badan usaha dan kendaraan bermotor yg bersangkutan terdaftar dalam izin penyelenggaraan angkutan umum yang dimiliki badan usaha dimaksud,” ujarnya.(*)

 

Izin yang diatur Pergub Sulsel nomor 21/v/2019

  1. Izin penyelenggaraan angkutan umum dalam trayek, berlaku mulai 1 Juli 2019
  2. Izin penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek, berlaku mulai 1 Juli 2019
  3. Kartu pengawasan, berlaku mulai 1 Juli 2019
  4. Izin usaha pertambangan, berlaku mulai 1 November 2019
  5. Izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, berlaku mulai 1 November 2019
  6. Izin pengambilan dan pemanfaatan air tanah, berlaku mulai 1 November 2019
  7. Izin pemanfaatan hutan, berlaku mulai 1 Desember 2019
  8. Izin usaha perikanan, berlaku mulai 1 Desember 2019
  9. Izin lingkungan, berlaku mulai 1 Desember 2019
  10. Izin limbah bahan berbahaya dan beracun, berlaku mulai 1 Desember 2019
  11. Izin penelitian, berlaku mulai 1 Desember 2019
  12. Izin, rekomendasi dan sejenisnya yang dikeluarkan oleh perangkat daerah, berlaku mulai 1 Desember 2019

 

 

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!