Bapenda Sulsel Sosialisasi Diskon Pajak dan Bebas Denda, Warga Diimbau Manfaatkan Program hingga Akhir Oktober 2026

Bapenda Sulsel Sosialisasi Diskon Pajak dan Bebas Denda, Warga Diimbau Manfaatkan Program hingga Akhir Oktober 2026

MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan menggencarkan sosialisasi program pembebasan denda dan diskon pokok pajak yang disiarkan langsung melalui studio Kompas TV Makassar, Rabu (14/9/2026). Kegiatan ini menghadirkan Plt Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, M. Irvandi Thamrin, sebagai narasumber dengan dipandu oleh pembawa acara Wafiq Azizah.

Sosialisasi tersebut membahas mengenai program insentif dan keringanan pajak kendaraan bermotor yang tengah dihadirkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan informasi resmi dari Bapenda Sulsel, program diskon dan penghapusan denda ini hanya berlaku terbatas hingga 31 Oktober 2026.

Dalam program keringanan akhir tahun ini, masyarakat Sulawesi Selatan dapat menikmati sejumlah fasilitas utama, di antaranya:

  • Diskon 50% Pokok PKB: Diberikan khusus untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan sebelumnya.
  • Pembebasan 100% Denda PKB: Penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor.
  • Bebas Denda SWDKLLJ: Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tahun-tahun sebelumnya.

Plt Kabid PAD Bapenda Sulsel, M. Irvandi Thamrin, mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan batas waktu yang tersisa selama bulan Oktober ini dan tidak menunda pembayaran hingga batas akhir program berakhir.

Bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean di Kantor Samsat, Bapenda Sulsel juga menyediakan layanan pembayaran secara nontunai dan online melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, QRIS, layanan perbankan mitra (seperti Bank Sulselbar dan Bank Mandiri), e-commerce (Tokopedia, LinkAja), hingga gerai Indomaret terdekat.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!