JENEPONTO — Upaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah terus digencarkan. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulsel Wilayah Jeneponto menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor pada Senin, 12 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA tersebut dipusatkan di area strategis jalan raya, tepatnya di depan Kantor Damkar Kabupaten Jeneponto.
Pelaksanaan penertiban ini melibatkan tim gabungan. Staf UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto turun langsung ke lapangan dengan mendapat dukungan penuh dari personil Satlantas Polres Jeneponto, petugas PT Jasa Raharja Samsat Jeneponto, serta staf Bapenda Kabupaten Jeneponto.
Dalam penertiban tersebut, tim gabungan memanfaatkan armada Samsat Keliling (Samkel) Armada I. Kehadiran layanan keliling ini memudahkan para pemilik kendaraan yang terjaring razia untuk langsung menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tempat.
Berdasarkan data rekapitulasi di lapangan, sebanyak 24 unit kendaraan berhasil terjaring dalam operasi ini, yang terdiri dari 15 unit kendaraan roda dua dan 9 unit kendaraan roda empat.
Dari total kendaraan yang terjaring, mayoritas pemilik kendaraan memilih untuk memanfaatkan layanan bayar di tempat. Tercatat sebanyak 16 unit kendaraan melakukan pembayaran langsung di lokasi, mencakup 10 unit kendaraan roda dua dan 6 unit kendaraan roda empat.
Adapun rincian penerimaan dari pembayaran di tempat tersebut mencapai Rp9.931.750, yang terdiri dari pembayaran PKB kendaraan roda dua sebesar Rp1.456.500 dan kendaraan roda empat sebesar Rp8.475.250.
Selain penerimaan pokok PKB, penertiban ini juga berhasil mengumpulkan penerimaan Opsen pajak daerah sebesar Rp6.482.685 serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) melalui PT Jasa Raharja sebesar Rp1.667.000.
Dengan demikian, kata Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto, Syamsiar Sanusi, total keseluruhan penerimaan yang berhasil dihimpun dari kegiatan penertiban di depan Kantor Damkar Jeneponto tersebut mencapai Rp18.081.435.
Kegiatan penertiban gabungan ini merupakan bagian dari komitmen Bapenda Sulsel bersama mitra kerja Samsat di daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah tahun 2026.(alim)
