Penertiban Pajak Kendaraan di Sinjai Jaring 85 Unit, Total Penerimaan Rp25,2 Juta

SINJAI — Kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali dilakukan di Kabupaten Sinjai, Selasa (29/9/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai di Jalan Poros Sinjai–Bulukumba, tepatnya di depan Bulog.

Penertiban tersebut melibatkan personel UPT Pendapatan Wilayah Sinjai, Polres Sinjai, PT Jasa Raharja, Bapenda Kabupaten Sinjai, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai.

Dalam kegiatan itu, petugas mencatat 85 unit kendaraan yang terjaring penertiban, terdiri atas kendaraan roda empat (R4) dan roda dua (R2).

Dari kendaraan yang terjaring, sebanyak 36 unit melakukan pembayaran PKB, dengan rincian lima unit kendaraan roda empat dan 31 unit kendaraan roda dua.

Untuk pembayaran PKB, kendaraan roda empat menyumbang penerimaan sebesar Rp8.059.860, sedangkan kendaraan roda dua sebesar Rp5.374.950.

Dengan demikian, total penerimaan PKB dalam kegiatan tersebut mencapai Rp13.434.810.

Selain PKB, petugas juga mencatat penerimaan Opsen. Dari kendaraan roda empat, penerimaan Opsen mencapai Rp5.319.500, sementara kendaraan roda dua sebesar Rp3.125.174.

Total penerimaan Opsen tercatat sebesar Rp8.444.674.

Sementara itu, penerimaan Jasa Raharja dalam kegiatan penertiban tersebut mencapai Rp3.332.000.

Jika seluruh penerimaan tersebut digabungkan, total keseluruhan mencapai Rp25.211.484.

Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Sinjai, Andi Ibrahim Bahtiar, mengatakan kegiatan penertiban tersebut merupakan bentuk kolaborasi sejumlah instansi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kegiatan terpadu ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib membayar PKB sekaligus memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak di lapangan.(mursalim djafar)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!