Bupati dan Ketua DPRD Hadiri Sosialisasi Pajak UPT Torut

Rantepao – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Toraja Utara menggelar sosialisasi pajak daerah, Rabu (10/7) di Aula Rumah Makan Ayam Penyet Rantepao, Toraja Utara. Sosialisasi ini dihadiri Bupati Torut DR Kalatiku Paembonan dan Ketua DPRD Torut Stepanus Mangatta.

Dalam sambutannya, bupati meminta masyarakat Torut taat membayar pajak kendaraan. Dia juga memberikan dukungan Kepada UPT Torut dalam memungut pajak sebagai wakil pemerintah pusat di Torut.

“Inventarisir saja apa yang menjadi kewajiban pemkab untuk dilakukan. Torut harus berkreasi dalam melakukan pungutan pajak,” ujarnya. Ia bahkan menyarankan agar dibuka gerai samsat di daerah Sopai, Pangli, dan To’karau.

Ia juga menjamin pemkab segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan Pemkab Torut.

Kepala Unit Pendapatan Terpadu (UPTToraja Utara Luciana Saalino menyambut baik arahan Bupati Torut. Ia berjanji akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya demi memudahkan masayarakat Torut dalam membayar pajak kendaraan.

Sosialisasi yang dihadiri ASN, diler kendaraan, mahasiswa, dan tokoh masayarakat ini juga dihadiri Kanit Regident Tana Toraja Moh Hadi Kurniawan

Sementara Ketua DPRD Torut mengapresiasi kegiatan penertiban pajak kendaraan bermotor yang sering dilakukan UPT Torut. Ia menilai kegaiatan itu sangat penting karena mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Dalam materinya, Luciana Saalino, mengatakan, saat ini Bapenda Sulsel menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mulai tahun buat 2015 ke bawah. Berlaku hingga Desember 2019. Bapenda juga memberikan insentif untuk PKB.

Balik nama secara cuma-cuma ini diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan umum orang yang akan mengubah status kepemilikannya dari perseorangan menjadi berbadan hukum yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan  umum orang dalam trayek/tidak dalam trayek.

Dijelaskan, pajak yang dikelola Provinsi Sulsel berbeda dengan pajak yang dikelola kabupaten/kota. Pajak yang dikelola provinsi sebanyak lima jenis yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) yang ditujukan kepada pemilik kendaraan bermotor.

Kemudian bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yakni pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Bapenda Sulsel juga mengelola pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yakni pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan (PAP) yakni pajak atas pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, serta pajak rokok, yaitu pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah.

Sementara pajak yang dikelola kabupaten/kota adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Bapenda Sulsel juga memberikan insentif pada wajib pajak berdasarkan peraturan gubernur nomor 14 tahun 2019 tentang insentif PKB dan BBNKB angkutan umum.

Insentif PKB  dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.(*)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!