MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur melakukan kunjungan konsultasi ke kantor Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin, 12 Januari 2026. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan teknis mengenai skema profit sharing sebagai dampak perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Rombongan Bapenda Luwu Timur yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Chaeruddin Arfah Mustafa, diterima jajaran pejabat Bapenda Sulsel. Di antaranya adalah Kabid Perencanaan dan Pendapatan Abd Murad, Plt Kabid PAD M Irvandi Thamrin, serta Kasubid Hukum Yunus Hakim.
Selain membahas status IUPK, agenda konsultasi ini secara khusus mendalami implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Fokus utama pembahasan tertuju pada Pasal 188 huruf c ayat (3) dan ayat (4), yang mengatur mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari tingkat provinsi ke kabupaten/kota.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten terkait aturan pembagian keuntungan dan alur distribusi dana bagi hasil. Kejelasan regulasi ini dinilai krusial sebagai dasar pengambilan keputusan dan penyusunan kebijakan sektor pendapatan di Kabupaten Luwu Timur.
Melalui koordinasi ini, kedua pihak berharap pengelolaan pendapatan daerah dari sektor pertambangan dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, guna memastikan optimalisasi penerimaan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.(alim)
