MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi terkait optimalisasi opsen pajak dan pajak daerah, Kamis (27/11/2025). Rapat dipimpin langsung Kepala Bapenda Sulsel Andi Winarno Eka Putra didampingi Plt Kabid PAD M. Irvandi Thamrin.
Hadiri kepala Bapenda dari 24 kabupaten/kota serta 25 Kepala UPT Bapenda Sulsel.
Rapat ini bertujuan menyelaraskan penganggaran dan strategi daerah dalam meningkatkan penerimaan opsen pajak serta pajak daerah. Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut dari penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Sulsel dan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam rapat, salah satu poin krusial yang ditekankan adalah kewajiban kabupaten/kota untuk menyiapkan anggaran sekitar 1–1,5 persen yang bersumber dari opsen pajak. Anggaran ini nantinya digunakan kembali untuk kegiatan optimalisasi pajak di daerah masing-masing.
Sejumlah daerah melaporkan kesiapan anggaran mereka untuk program sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran pajak. Selain itu, kabupaten/kota juga berkomitmen terlibat langsung dalam kegiatan penertiban pajak.
Beberapa kabupaten telah menyiapkan dukungan sarana, seperti pengadaan laptop untuk operasional gerai Samsat keliling. Peralatan tersebut dianggarkan oleh pemerintah kabupaten dan akan dipinjamkan kepada UPT Samsat sebagai bagian dari pelayanan keliling. Kabupaten Gowa bahkan menganggarkan pengadaan mobil Samsat keliling untuk tahun 2026.
Sepanjang 2025, Bapenda Provinsi Sulsel bersama Bapenda kabupaten/kota telah melaksanakan berbagai program percepatan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Di antaranya kegiatan pendataan dan penagihan tunggakan pajak kendaraan.
Proses ini dibiayai oleh Bapenda Provinsi dan dilaksanakan oleh Bapenda kabupaten/kota melalui para kolektor. Setiap kolektor menerima biaya pengantaran surat tagihan sebesar Rp10.000 per lembar, ditambah reward 2,5 persen dari total pajak kendaraan yang berhasil ditagih.
Optimalisasi juga dilakukan melalui program door to door, penertiban pajak, serta konfirmasi status wajib pajak di PTSB kabupaten/kota. Masyarakat yang mengurus perizinan wajib melalui pengecekan status pajak terlebih dahulu, dan permohonan izin tidak dapat diproses jika terdapat tunggakan pajak kendaraan.
Bapenda Sulsel berharap rangkaian upaya ini dapat memaksimalkan capaian pajak tahun 2025. Dengan adanya komitmen kuat dari pemerintah kabupaten/kota, target penerimaan pajak pada tahun 2026 juga diproyeksikan dapat tercapai secara optimal.(tea)
