UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto Gelar Sosialisasi Opsen dan Diskon Pajak di Kecamatan Tamalate

JENEPONTO – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto menyelenggarakan sosialisasi terkait opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada anggaran perubahan. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan perjanjian kerja sama (PKS) dengan persentase realisasi 1,5 persen dari penerimaan opsen.

Sosialisasi tersebut turut diisi dengan pemaparan mengenai program diskon pajak dan penghapusan denda PKB yang dibuat Bapenda Sulsel. Acara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Jeneponto pada Rabu, 19 November 2025, di Kantor Kecamatan Tamalate.

Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto, Syamsuar Sanusi, menjelaskan bahwa masa pemberian insentif PKB diperpanjang hingga 30 November 2025. Kebijakan ini melanjutkan periode sebelumnya yang berakhir pada 31 Oktober 2025, dan kembali diberlakukan mulai 1 hingga 30 November 2025.

Tiga jenis keringanan yang ditawarkan pada program ini mencakup:

1. Penghapusan denda PKB sepenuhnya, kecuali untuk kendaraan baru.

2. Diskon pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.

3. Potongan 9,5 persen untuk PKB kendaraan yang jatuh tempo pada 2025, dengan catatan tidak berlaku bagi kendaraan yang sudah menerima potongan 50 persen.

Pemprov Sulsel berharap perpanjangan insentif ini dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya tanpa beban berat, sekaligus mendongkrak capaian pendapatan daerah menjelang akhir tahun.

Pemerintah Provinsi Sulsel pun mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan masa keringanan ini sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. (alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!