JENEPONTO – UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto dan Pemkab Jeneponto menggelar sosialisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam anggaran perubahan sebagai bagian dari realisasi PKS sebesar 1,5 persen dari penerimaan opsen.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi program diskon pajak dan pembebasan denda yang dilaksanakan oleh Bapenda Sulsel. Acara dibuka oleh Wakil Bupati Jeneponto pada Senin, 17 November 2025, di Kantor Kecamatan Kelara.
Kepala UPT Bapenda Sulsel, Syamsuar Sanusi, turut memaparkan perpanjangan masa insentif PKB yang akan berakhir pada 30 November 2025. Insentif yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2025 diperpanjang mulai 1 hingga 30 November 2025.
Terdapat tiga skema keringanan yang diberikan:
1. Pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru.
2. Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.
3. Pengurangan PKB sebesar 9,5 persen untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2025. Pengurangan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang telah menerima potongan 50 persen.
Pemprov Sulsel berharap perpanjangan insentif ini dapat memberi ruang bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan lebih ringan serta membantu meningkatkan realisasi penerimaan daerah menjelang akhir tahun anggaran.
Pemerintah Provinsi Sulsel mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan masa insentif tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. (alim)
