Satpol PP Bone Konsultasikan DBH Pajak Rokok

MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan menerima kunjungan kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone pada Selasa, 18 November 2025. Rombongan dipimpin Kepala Satpol PP Bone dan diterima oleh Kasubid PAD I Bapenda Sulsel, Santi Faradiba, mewakili Kepala Bapenda Sulsel, Andi Winarno Eka Putra. Turut mendampingi Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Paryadi.

Kunjungan ini dilakukan untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) pajak rokok yang diterima pemerintah daerah. Satpol PP Bone ingin memastikan pemanfaatan DBH pajak rokok sesuai aturan yang berlaku sekaligus memperkuat sinergi dalam pengawasan dan penegakan peraturan daerah terkait rokok.

Santi Faradiba menjelaskan bahwa pemanfaatan DBH pajak rokok telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi dasar utama pembagian penerimaan pajak rokok kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, ketentuan teknis penggunaan DBH pajak rokok juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan dana tersebut untuk mendukung pelayanan kesehatan, penegakan hukum terkait rokok, dan peningkatan kualitas lingkungan.

Menurut Santi, Satpol PP memiliki peran strategis dalam pemanfaatan DBH pajak rokok, khususnya pada aspek penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), penertiban rokok ilegal, serta edukasi masyarakat terkait bahaya konsumsi rokok. Ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah agar pemanfaatan DBH pajak rokok berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Dana bagi hasil pajak rokok harus digunakan sesuai regulasi, terutama untuk mendukung layanan kesehatan dan penegakan aturan terkait rokok. Sinergi dengan Satpol PP sangat penting untuk memastikan implementasi di lapangan berjalan optimal,” ujarnya.

Kepala Satpol PP Bone menyampaikan apresiasi atas penjelasan dan pendampingan dari Bapenda Sulsel. Ia berharap koordinasi ini memperkuat keselarasan program pemanfaatan DBH pajak rokok di Bone, terutama dalam peningkatan penegakan Perda dan perlindungan masyarakat.

Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal peningkatan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam mengoptimalkan penggunaan DBH pajak rokok sesuai mandat undang-undang demi peningkatan kesehatan dan ketertiban masyarakat. (alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!