SIDRAP – Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan Wilayah Sidenreng Rappang gencar melakukan sosialisasi program diskon pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat, Rabu, 12 November 2025.
Petugas turun langsung ke sejumlah kantor di Kabupaten Sidenreng Rappang untuk membagikan brosur dan memberikan penjelasan terkait manfaat serta batas waktu program keringanan pajak tersebut kepada wajib pajak.
Pemberian insentif pajak kendaraan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bapenda Sulsel untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus mendorong pertumbuhan pendapatan daerah.
Program ini berlaku hingga 31 November 2025, dan masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa berlakunya berakhir.
Selain memberikan potongan pembayaran pajak, petugas juga mengedukasi masyarakat tentang berbagai tempat dan metode pembayaran pajak kendaraan yang saat ini telah disediakan oleh Samsat Sulsel.
Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran dengan lebih mudah melalui:
* Aplikasi e-Samsat Sulsel dan Samsat Online Nasional (Samolnas) untuk pembayaran non-tunai.
* ATM dan Mobile Banking dari Bank Sulselbar.
* Gerai Indomaret yang telah terhubung dengan sistem Samsat Sulsel.
* QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) untuk transaksi digital langsung di loket Samsat.
* Pembayaran langsung di kantor Samsat dan layanan Samsat keliling yang tersebar di berbagai titik di Kabupaten Sidrap.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Sidrap, Andi Arman, menyampaikan bahwa inovasi layanan pembayaran ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam pelayanan publik.
“Dengan banyaknya pilihan metode pembayaran, masyarakat tidak perlu lagi antre lama di kantor Samsat. Cukup lewat ponsel atau gerai terdekat, pajak kendaraan bisa langsung dibayar,” ujarnya.
Melalui program diskon pajak ini, Bapenda Sulsel menargetkan peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Selatan. (alim)
