MAROS – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros menggelar sosialisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Gedung Serbaguna, Senin (25/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa, kelurahan, dan kecamatan, sekaligus masyarakat, terhadap kebijakan baru yang berkaitan dengan penerimaan daerah.
Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, saat membuka acara menekankan pentingnya peran pemerintah kecamatan dan desa dalam menyebarkan informasi pajak. Menurutnya, pemahaman regulasi opsen akan mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak tepat waktu.
“Opsen PKB dan BBNKB bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun daerah. Setiap rupiah pajak yang disetor akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Wakil Bupati Maros, A. Muetazim Mansyur, turut hadir sebagai pembicara. Ia menegaskan empat poin utama:
- Transparansi dan akuntabilitas: pengelolaan pajak dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Peningkatan pelayanan: sistem pembayaran pajak terus diperbaiki, termasuk layanan digital.
- Manfaat bagi masyarakat: dana pajak dialokasikan untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
- Peran aparatur desa/kecamatan: menjadi ujung tombak edukasi dan pendampingan masyarakat terkait mekanisme pembayaran.
“Dengan keterlibatan semua pihak, kita berharap kepatuhan masyarakat meningkat. Pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk jalan, fasilitas umum, layanan kesehatan, dan pendidikan,” jelas Wakil Bupati.
Acara ini dihadiri unsur pemerintah desa dan kecamatan se-Kabupaten Maros. Selain itu, dilakukan pula sosialisasi penggunaan aplikasi Tappaka bagi kolektor pajak, dipandu perwakilan Bidang TSI Bapenda Sulsel.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Maros berharap implementasi opsen PKB dan BBNKB berjalan lancar, adil, serta memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (alim)