Jeneponto – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Jeneponto, Rabu 28 Mei, menggelar penertiban pajak kendaraan di depan Masjid Agung Jeneponto. Kegiatan ini merupakan upaya rutin untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 27 kendaraan terjaring karena belum melunasi kewajiban pajaknya. Dari jumlah tersebut, 17 unit kendaraan langsung melakukan pembayaran di tempat.
Rincian penerimaan dari pembayaran di tempat mencakup:
- 7 unit kendaraan roda dua dengan total nilai pajak Rp 2.358.607.
- 10 unit kendaraan roda empat dengan total nilai pajak Rp 33.116.876.
Secara keseluruhan, penertiban ini berhasil mengumpulkan total pendapatan pajak sebesar Rp 35.475.483.
Selain itu, Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto, Syamsiar Sanusi, mengungkapkan bahwa 5 unit kendaraan lainnya terpaksa ditilang oleh petugas kepolisian karena melanggar aturan lalu lintas atau tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Syamsiar Sanusi menambahkan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala. “Kami berharap, dengan adanya penertiban ini, masyarakat Jeneponto semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, karena dana pajak yang terkumpul akan kembali lagi untuk pembangunan daerah kita,” ujarnya.(alim)