Sosialisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB Jeneponto Dihadiri Camat Hingga Kepala BPJS

Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto menggelar sosialisasi terkait penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang melibatkan berbagai stakeholder.

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bupati Jeneponto, Selasa 4 Februrari 2025 ini dihadiri Kepala OPD, Camat, serta pimpinan instansi dan lembaga di wilayah Jeneponto, termasuk Kejaksaan Negeri, Dandim, Badan Pertanahan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pengadilan Negeri, Kantor Pajak, Kemenag, dan Polres Jeneponto.

Dalam rapat tersebut, peserta berkomitmen untuk mensosialisasikan opsen PKB dan opsen BBNKB secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di lingkungan masing-masing. Selain itu, mereka juga berjanji untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang pada akhirnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Jeneponto.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jeneponto, Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan. Turut hadir Kepala Bapenda Jeneponto, H. Saripuddin Lagu, dan Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto, Syamsiar Sanusi, yang turut memberikan paparan mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB.

Pemerintah menetapkan pemberlakuan tambahan pungutan pajak atau opsen PKB dan opsen BBNKB mulai 5 Januari 2025. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak utama.

Secara keseluruhan, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor baru, yaitu BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Sebagai upaya meringankan beban masyarakat, Bapenda Sulsel memberikan insentif pajak kendaraan untuk masa pajak tahun 2025. Insentif tersebut berupa pengurangan PKB sebesar 9,5%, yang mencakup kendaraan pribadi, dinas, angkutan umum, dan kendaraan bermotor baru.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat memahami kebijakan opsen pajak kendaraan serta meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak, sehingga kontribusi terhadap PAD Jeneponto semakin optimal dan berdampak positif pada pembangunan daerah.

Selain secara tunai, PKB di Sulsel dapat dibayar secara digital melalui berbagai platform digital antara lain melalui aplikasi Livin By Mandiri, Bank Sulselbar Mobile, Tokopedia, Gopay, aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, Link Aja, Tokopedia, Indomaret, dan masih banyak lagi. (alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!