MAKASSAR – Plt Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Yunus Hakim, Kamis 16 Januari 2025, memimpin rapat membahas pemungutan pajak kendaraan alat berat milik PT Huadi Nickel Alloi Indonesia, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bantaeng.
Rapat yang berlangsung di kantor Bapenda Sulsel ini dihadiri oleh Dr. Jayadi Nas, S.Sos., M.Si., Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Turut hadir pula Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Bantaeng, Gita Ikayani Chodijah, yang memiliki kewenangan langsung dalam pemungutan pajak kendaraan alat berat di wilayah tersebut. Manajemen PT Huadi Nickel Alloi Indonesia juga hadir untuk memberikan keterangan terkait operasional dan penggunaan alat berat mereka.
Dalam rapat tersebut, Yunus Hakim menegaskan pentingnya optimalisasi penerimaan pajak daerah, termasuk pajak alat berat.
“Pajak alat berat menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang harus dikelola dengan baik. Koordinasi dengan pihak perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk memastikan pemungutan pajak berjalan lancar dan sesuai aturan,” ujar Yunus Hakim.
Pajak alat berat diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak ini dikenakan pada alat berat yang digunakan untuk konstruksi, pertambangan, atau operasi khusus lainnya. Dalam konteks ini, pemungutan pajak alat berat PT Huadi menjadi kewenangan UPT Bapenda Sulsel Wilayah Bantaeng.
Rapat ini menjadi momentum penting untuk menguatkan komitmen semua pihak dalam mendukung pembangunan daerah melalui pemungutan pajak yang efektif.
Dengan potensi besar yang dimiliki PT Huadi Nickel Alloi Indonesia, penerimaan pajak dari sektor ini diharapkan dapat berkontribusi signifikan bagi pendapatan daerah Kabupaten Bantaeng dan Sulawesi Selatan secara keseluruhan.(alim)