MAKASSAR – Meskipun bertepatan dengan libur Sabtu dan Minggu, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di seluruh Samsat Sulawesi Selatan tetap beroperasi pada tanggal 28 dan 29 Desember 2024. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Samsat Sulsel untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin memanfaatkan waktu libur untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap memiliki akses untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Karena itu, layanan di Samsat tetap buka selama libur Natal,” ujar Kabid Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Bapenda Sulsel, Andi Satriadu Sakka, S.STP., MM, pada Jumat (27/12/2024).
Dengan dibukanya layanan ini, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan tersebut guna menghindari keterlambatan pembayaran pajak yang dapat berujung pada denda.
Adapun layanan Samsat yang tetap beroperasi mencakup pembayaran pajak tahunan, pengesahan STNK, serta layanan administrasi lainnya. Jam operasional selama libur disesuaikan, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.
Melalui langkah ini, masyarakat Sulawesi Selatan tidak perlu khawatir terlambat membayar pajak kendaraan meskipun bertepatan dengan hari libur. (alim)