Sekretaris Bapenda: Pajak Kembali ke Masyarakat

SENGKANG– Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel Kemal Redindo Syahrul Putra SH MH mengimbau masyarakat Kabupaten Wajo memperhatikan kewajibannya membayar pajak, karena pada dasarnya pajak yang mereka bayarkan akan kembali kepada rakyat juga.

“Jika warga Wajo taat membayar pajak, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak daerah lainnya, maka dana bagi hasil yang akan diterima Kabupaten Wajo menjadi lebih banyak,” katanya saat membawakan di Sosialisasi Pajak Daerah di Sengkang, Rabu (6/12).

Sosialisasi pajak daerah ini  diikuti seratusan peserta. Mereka adalah aparat Pemerintah Kabupaten Wajo, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan dealer kendaraan bermotor se-Kabupaten Wajo.

Sekretaris Bapenda Sulsel membawakan materi sekaligus membuka sosialisasi pajak yang dipandu oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Wajo, Hj A Fitri Dwi Cahyawati SE M.Si ini.

Hingga Oktober 2017, Dana Bagi Hasil (DBH) yang diperoleh Kabupaten Wajo dari Bapenda Sulawesi Selatan sebesar Rp 45.775.952.146. Dana tersebut berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor,  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.

Abang, sapaannya, mengatakan, landasan hukum pemungutuan pajak daerah adalah, Undang Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 10 tahun 2012 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No 8 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok.

Dalam aturan itu sudah ditetapkan juga besaran bagi hasil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota. Untuk PKB dan BBN KB pemerintah provinsi mendapat bagian 70 persen sedangkan kabupaten/ kota 30 persen. PBB KB pemerintah provinsi kebagian 30 persen, sedangkan pemerintah kabupten/ kota 70 persen. Pajak rokok yang mulai berlaku tahun 2014 pemerintah provinsi hanya kebagian 30 persen, sedangkan yang 70 persennya merupakan bagian pemerintah kabupaten/ kota. Khusus pajak air permukaan pembagiannya sama besar, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota masing-masing mendapatkan 50 persen.

Dijelaskan pula bahwa untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan Samsat kepada wajib pajak, Bapenda Sulsel melakukan sejumlah inovasi pelayanan dan  menjadi layanan unggulan Samsat Sulawesi Selatan.

Layanan unggulan yang sudah direalisasikan Bapenda Sulsel menurut Hasan Sijaya adalah Pelayanan Samsat Standart ISO 9001-2008, Samsat Link, Samsat Drive Thru, Samsat Delivery, Samsat Keliling, Samsat Care, Samsat Kedai, dan e-Samsat bekerjasama dengan Bank Sulselbar, SMS Info Pajak Kendaraan Bermotor, Info Pajak Kendaraan Bermotor via twitter, SMS Broadcast, Sistem Informasi Pajak Daerah (Sipada), Penagihan Door to Door, Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, Layanan website bapendasulsel.web.id, dan Stiker Tanda Pajak Kendaraan.

Layanan unggulan terbaru adalah pelayanan pembayaran PKB menggunakan kartu debit atau kartu ATM di sejumlah gerai di Sulsel.

Menurutnya, pajak daerah merupakan kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak, lanjutnya, antara lain akan dimanfaaatkan untuk mendukung pendidikan gratis, pembangunan fasilitas dan infrastruktur, serta penegakan hukum kelestarian lingkungan hidup dan penanggulangan bencana alam.(Tsi-Dai-Ilham)

 

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!