SUNGGUMINASA- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Tautoto TR melakukan sosialisasi pajak daerah di Gedung Adi Jaya, Sungguminasa, Gowa, Senin (6/11/2017).
Sosialisasi ini dihadiri tokoh masyarakat, kepala desa, masyarakat setempat dan jajaran pegawai negeri sipil Pemda Gowa.
Dalam sosialisasi tersebut, Tautoto TR, mengatakan jika hingga 29 September 2017 Bapenda Sulsel sudah menyerahkan dana bagi hasil ke Kabupaten Gowa dari pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp 61.186.716.461.
“Jika diestimasikan untuk tahun 2018, Gowa akan mendapatkan dana bagi hasil sebesar Rp 87.622.008.586, dan jika disandingkan dengan PAD Gowa berdasarkan data Tahun 2016 sebesar Rp.187.681.040.040 dan dana bagi hasil dari Bapenda Sulsel Tahun 2016 ke Pemkab gowa sebesar 9Rp.77.809.942.610, dengan demikian Bapenda Sulsel sudah berkontribusi ke Pemkab Gowasebesar 41,46 % atau hampir setengah dari PAD murninya” ujar Toto didampingi Kepala UPT Pendapatan Gowa Masbit Taufiek.
Dia menjelaskan dana tersebut berasal dari lima pajak yakni pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP), dan pajak rokok.
“PKB dan BBNKB dibagihasilkan pada provinsi sebesar 70 persen dan kabupaten/kota sebesar 30 persen. Kalau Pajak rokok dan PBBKB dibagi hasilka provinsi sebesar 30 persen dan kabupaten/kota sebesar 70 persen. Pajak permukaan air 50-50 antara provinsi dan kabupaten,” jelas mantan Kabag Umum Setda Gowa ini di depan seratusan peserta sosialisasi.
Dalam sosialisasi ini, hadir juga anggota DPRD Sulsel Rahmansyah sebagai pemateri.
Rahmansyah mengatakan jika dewan saat ini melakukan revisi Perda No 10 Tahun 2010 tentang Pajak daerah.
“Ada beberapa perubahan baik terkait Pajak Progresif, BBNKB, masa jatuh tempo dan beberapa ketentuan yang dianggap sudah mesti dilakukan perubahan sesuai dengan perubahan dan kebutuhan Zaman saat ini,” ujarnya.
Hingga 29 September 2017, berdasarkan data yang ada, kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang pada Kantor Samsat Gowasebanyak 117.031 unit kendaraan baik yang dimiliki oleh perorangan pengusaha maupun pemerintah Kabupaten Gowa. (Tsi-Dai-Alim)
