MAKASSAR – Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Bapenda Sulsel Moh Hasan Sijaya SH MH mewakili Kepala Bapenda Sulsel Drs H. Tautoto TR, M.Si melakukan sosialisasi pajak daerah di Gedung Beringin Bantaeng yang diselenggarakan oleh UPT Pendapatan Wilayah Bantaeng, Rabu (1/11).
Dalam sosialisasi tersebut, Hasan mengungkapkan, saat ini Bapenda Sulsel membuat sejumlah layanan unggulan untuk memudahkan wajib pajak di daerah dalam membayar pajak kendaraan. Salah satu layanan unggulan tersebut adalah diterapkannya pembayaran sistem link yakni pembayaran pajak tahunan yang dapat dilakukan di mana saja.
“Kita sudah menerapkan pembayaran dengan system link (online), yakni pajak tahunan kendaraan dapat dibayarkan di mana saja, misalnya warga Bantaeng yang memiliki kendaraan alamat Makassar cukup membayar di Bantaeng saja, tidak perlu ke Makassar,” jelas mantan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar tersebut.
Namun ini tidak berlaku untuk pembayaran kendaraan lima tahunan. Pembayaran harus dilakukan di samsat asal kendaraan karena fisik kendaraan wajib dicek seperti nomor rangka, nomor mesin, dan kondisi fisik lainnya.
Ia menambahkan, layanan unggulan lainnya yang telah dibuat Bapenda Sulsel Samsat Drive Thru yang memungkinkan wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan saat membayar pajak. Dengan system ini wajib pajak hanya menghabiskan waktu sekitar empat menit. Untuk sementara layanan ini hanya berada di Makassar dan di Gowa.
Terobosan lain yang dilakukan Bapenda adalah Samsat Keliling, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.
“Layanan unggulan ini kami buat untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak,” ujar didampingi Kepala UPT Bantaeng Hj Rosnidawati MM.
Saat ini, lanjutnya, samsat juga sudah bisa melayani pembayaran PKB non tunai dengan menggandeng Bank Sulselbar sebagai mitra.
Ia menjelaskan, dari pajak yang dipungut Bapenda Sulsel, kabupaten/kota juga mendapatkan bagian atau dana bagi hasil (DBH). Untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sebanyak 30 persen diberikan kepada kabupaten kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi. Sebaliknya pajak rokok sebanyak 70 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen. Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten/kota.
Hingga September 2017, Pemkab Bantaeng telah menikmati dana bagi hasil dari Bapenda Sulsel sebesar Rp 24.264.761.370. Jumlah tersebut akan terus bertambah hingga akhir tahun.
Pada tahun 2016 Pemkab Bantaeng menerima DBH dari Pemprov Sulsel sebesar Rp 29.203.090.171 sementara PAD Bantaeng pada tahun 2016 sebesar Rp 43.393.477.724 atau 67.30 persen.(Tsi-Dai-Rusli)