BELOPA – Wakil Bupati Luwu Amru Saher mengaku siap membantu UPT Pendapatan Wilayah Luwu dalam melakukan penagihan pajak kendaraan ke rumah warga (door to door). Menurutnya, warga Luwu akan merasa malu (siri) jika menunggak pajak kendaraan.
Alumnus Fakultas Teknik Unhas ini menambahkan, Pemkab Luwu sangat terbantu dengan dana bagi hasil (DBH) yang diberikan Bapenda Sulsel. Dana tersebut digunakan membangun jalan, aspal dan beton. Pemkab Luwu menargetkan membangun 200 km jalan pada periode ini.
“Kami siap membantu Bapenda Sulsel dalam melakukan penagihan pajak kendaraan ke rumah-rumah warga. Kami siap mendampingi hingga ke desa atau kelurahan. Karena prinsip orang Luwu adalah siri jika menunggak pajak, kemungkinan mereka hanya lupa,” ujarnya dalam sambutannya di Hotel Belia.
Pada tahun 2016 Pemkab Luwu menerima DBH sebesar Rp 34,5 miliar, sementara hingga Agustus 2017 Pemkab Luwu sudah mengantongi DBH dari Bapenda Sulsel sebesar Rp 28,4 miliar.
Kader Partai Keadlan Sejahtera ini menjelaskan, program infrastruktur di Luwu tidak bias berjalan jika masyarakat tidak membayar pajak.
“Jika realisasi pajak turun, dana desa juga akan turun sehingga pembangunan di desa akan terhambat,” ujarnya. Tahun ini desa menerima dana sekitar Rp 800 juta, tahun depan desa di Luwu akan menerima sebesar Rp 1 miliar yang berasal dari DBH Provinsi Sulsel.
Sosialisasi pajak daerah tersebut, dibuka oleh Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Bapenda Sulsel, H. Adhita Sandhya Dharma AP, M.Si, yang juga membawakan materi tentang layanan unggulan Bapenda Sulsel.
Hadir juga Kasat Lantas Polres Luwu Akp Suhermanto, Kanit Regident Samsat Luwu Iptu H. Muhammad Rachim. Sosialisasi pajak daerah yang dihadiri sekitar 100 orang ini dipandu oleh Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Kasmir Huseng M.Si.
Menurut Kabid TSI, tidak ada lagi alasan para pemilik kendaraan bermotor mengulur waktu membayar pajak kendaraannya. Berdasarkan UU No 2 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan surat Kapolri No : B/700/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 Perihal Petunjuk Pengesahan STNK penunggak dapat ditilang.
”Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dan ditemukan dalam operasi penertiban, akan ditindak tegas dan dapat ditilang dengan denda maksimal Rp 500 ribu,” katanya.
Ia menjelaskan, pajak yang dikelola provinsi terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok.
Pajak tersebut tidak hanya dinikmati oleh provinsi, tetapi dibagikan kepada pemkab/pemkot. PKB dan BBNKB dialokasikan sebesar 30 persen untuk Kabupaten/Kota, bagi hasil yang bersumber dari PBBKB dan Pajak Rokok dialokasikan sebesar 70 persen untuk Kabupaten/Kota, dan bagi hasil untuk PAP dialokasikan sebesar 50 persen untuk Kabupaten/Kota. (Tsi-Dai-Rusli)