TAKALAR – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Takalar menemukan puluhan rokok yang tak dilengkapi cukai resmi dari pemerintah saat melakukan pendataan rokok di Kecamatan Mappakasunggu, Takalar, Senin (11/9).
“Dalam pendataan yang berlangsung Senin (11/9) di sejumlah toko di Kecamatan Mappakasunggu, kami menemukan 32 rokok yang tak dilengkapi dengan cukai resmi dari pemerintah,” kata Kepala UPT Pendapatan Wilayah Takalar, Drs Zulkarnain Malik, M.Si.
Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan pemahaman kepada penjual rokok agar tidak menjual rokok yang tidak dilengkapi dengan cukai. Rokok yang tak bercukai, lanjutnya, berarti tidak memberikan kontribusi pada pembangunan di Takalar.
Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan rokok yang beredar di Takalar semuanya dilengkapi dengan cukai asli. Hingga Juni 2017, Pemkab Takalar telah menikmati dana bagi hasil dari pajak rokok sebesar Rp 6,3 m.(Tsi-Dai-Ilham)
