WATAMPONE – Samsat Bone menggelar sosialisasi pajak kendaraan bermotor Senin 13 November 2023 di Kantor KecamatanTanete Riattang Timur, Bone.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Bone Hj. Kurniati, petugas Jasa Raharja Samsat Bone, Diyanti Aprilia, dan Kanit Regident Samsat Bone Iptu A. Aswan menghadiri sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Tanasitolo pada Hari Senin, 13 November 2023 yang dihadiri Camat Tanete Riattang Timur Iqbal Walinono dan seluruh kepala desa dan lurah dari Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Sosialisasi program pembebasan bea balik nama, diskon pajak kendaraan, serta pembebasan denda PKB dan pembebasan denda SWDKLLJ gencar dilakukan agar diketahui masyarakat umum. Pembebasan denda ini berlaku mulai 12 Oktober hingga 29 Desember 2023.
Sosialisasi gencar dilakukan di desa dan kecamatan-kecamatan yang memiliki tunggakan kendaraan yang tinggi.
Dengan menyampaikan langsung informasi pembebasan denda pada masyarakat yang diharapkan dapat meningkatkan pembayaran pajak kendaraan.
Selain sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor, Tim Samsat Bone juga mensosialisasikan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pembayaran pajaknya selama 2 tahun berturut-turut.
Masyarakat diimbau melakukan balik nama kendaraan yang dikuasai menjadi atas nama sendiri. Pasalnya Bapenda Sulsel menggelar program pembebasan denda PKB, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bemotor (BBNKB) dan bebas pajak progresif.
Penawaran ini khusus untuk BBN II yang alamat pemilik lama dengan pemilik baru masih berada dalam wilayah Sulsel.
Kepala Bapenda Sulsel, Dr Reza Faisal Saleh, belum lama ini, mengatakan insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok maupun denda hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.
“Pemberian insentif dan diskon pajak ini atas arahan Bapak Pj Gubernur Sulsel,” ujarnya.
Pemprov Sulsel melalui Bapenda Susel memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok pajak maupun denda pajak hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.
Insentif yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB.
Lalu potongan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.
Untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen.
Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.
Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum.
Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.
Tujuan utama program ini, yakni meringankan beban masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya.(alim)
Samsat Bone Sosialisasikan Pembebasan Denda PKB
WATAMPONE – Samsat Bone menggelar sosialisasi pajak kendaraan bermotor Senin 13 November 2023 di Kantor KecamatanTanete Riattang Timur, Bone.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Bone Hj. Kurniati, petugas Jasa Raharja Samsat Bone, Diyanti Aprilia, dan Kanit Regident Samsat Bone Iptu A. Aswan menghadiri sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Tanasitolo pada Hari Senin, 13 November 2023 yang dihadiri Camat Tanete Riattang Timur Iqbal Walinono dan seluruh kepala desa dan lurah dari Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Sosialisasi program pembebasan bea balik nama, diskon pajak kendaraan, serta pembebasan denda PKB dan pembebasan denda SWDKLLJ gencar dilakukan agar diketahui masyarakat umum. Pembebasan denda ini berlaku mulai 12 Oktober hingga 29 Desember 2023.
Sosialisasi gencar dilakukan di desa dan kecamatan-kecamatan yang memiliki tunggakan kendaraan yang tinggi.
Dengan menyampaikan langsung informasi pembebasan denda pada masyarakat yang diharapkan dapat meningkatkan pembayaran pajak kendaraan.
Selain sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor, Tim Samsat Bone juga mensosialisasikan Undang Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pembayaran pajaknya selama 2 tahun berturut-turut.
Masyarakat diimbau melakukan balik nama kendaraan yang dikuasai menjadi atas nama sendiri. Pasalnya Bapenda Sulsel menggelar program pembebasan denda PKB, pembebasan denda bea balik nama kendaraan bemotor (BBNKB) dan bebas pajak progresif.
Penawaran ini khusus untuk BBN II yang alamat pemilik lama dengan pemilik baru masih berada dalam wilayah Sulsel.
Kepala Bapenda Sulsel, Dr Reza Faisal Saleh, belum lama ini, mengatakan insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok maupun denda hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.
“Pemberian insentif dan diskon pajak ini atas arahan Bapak Pj Gubernur Sulsel,” ujarnya.
Pemprov Sulsel melalui Bapenda Susel memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok pajak maupun denda pajak hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.
Insentif yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB.
Lalu potongan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.
Untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen.
Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.
Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum.
Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.
Tujuan utama program ini, yakni meringankan beban masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya.(alim)
