JENEPONTO– Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Jeneponto kembali menggelar penertiban pajak kendaraan, Selasa 31 Oktober 2023, di Bungung Lompoa, Kelurahan Bontotangga, Kecamatan Tamalatea.
Pada penertiban yang didukung personil dari PT Jasa Raharja, Kasi STNK, PAUR, PAMIN Samsat Jeneponto, dan Satlantas Polres Jeneponto dan Ditlantas Polda Sulsel ini, petugas berhasil mengumpulkan pajak kendaraan bermotor dari 41 unit kendaraan senilai Rp 42.550.500 terdiri dari kendaraan roda dua senilai Rp 8.373.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 34.177.500.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Jeneponto, Syamsiar Sanusi, yang didampingi Kasi Pendataan & Penagihan, Kasi Pelayanan & Penetapan, dan Kasubag Tata Usaha, mengatakan, selain mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, penertiban pajak juga digelar untuk menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan pajak progresif di samsat se-Sulsel.
Saat ini seluruh samsat di Sulsel, termasuk Samsat Jeneponto membebaskan tarif pajak progresif untuk semua jenis kendaraan bermotor hingga 29 Desember 2023.
Samsat Sulsel juga mengajak wajib pajak di Sulsel segera melakukan balik nama kendaraan dan mendapatkan keuntungan seperti bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas pajak progresif.
Penawaran ini khusus untuk balik nama yang alamat pemilik lama dan barunya berada di wilayah Sulsel.
Petugas juga menyosialisasikan UU No 22 tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor apabila tidak melakukan pelunasan setelah 2 tahun STNK mati. (alim)
