WATAMPONE – Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Bone Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) atau Samsat Bone kembali menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB), Selasa, 24 Oktober 2023, di Jalan Poros Bone-Makassar, Kecamatan Palakka.
Kepala UPTP Wilayah Bone Hj Kurniaty, S.Pd, menjelaskan, penertiban PKB yang digelar UPTP Wilayah Bone bersama Satlantas Polres Bone dan Jasa Raharja Bone ini berhasil menjaring 31 unit kendaraan yang belum melakukan pengesahan surat-surat kendaraan alias belum membayar pajak kendaraan.
Sebanyak 31 unit kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 16 unit senilai Rp 3.583.500 dan kendaraan roda empat sebanyak 15 unit senilai Rp 20.887.500. Total pemasukan pajak kendaraan bermotor ke kas daerah sebesar Rp 24.471.000.
Petugas Satlantas Polres Bone juga menilang 3 pengendara sepeda motor karena tidak dilengkapi dengan surat kendaraan yang telah disahkan.
Razia serupa kembali akan dilakukan Samsat Bone untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Diskon Pajak
Pada HUT Provinsi Sulawesi Selatan ke-354 ini, Bapenda Sulsel memberikan kado istimewa pada masyarakat dengan memberikan diskon pajak kendaraan.
Kepala Bapenda Sulsel, Dr Reza Faisal Saleh, mengatakan insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok maupun denda hingga pengurangan pokok PKB tunggakan. Potongan atau diskon pajak kendaraan ini berlaku mulai Rabu 11 Oktober 2023 dan berakhir 29 Desember 2023.
“Pemberian insentif dan diskon pajak ini atas arahan Bapak Pj Gubernur Sulsel,” ujarnya.
Pemprov Sulsel melalui Bapenda Susel memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok pajak maupun denda pajak hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.
Insentif yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB.
Lalu potongan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.
Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.
Untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen.
Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.
Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum.
Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.
Tujuan utama program ini, yakni meringankan beban masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya.(alim)
