HUT Sulsel, Bapenda Sulsel Berikan Kado Diskon Pajak Kendaraan

MAKASSAR– Hari ini Rabu 19 Oktober 2023, merupakana hari ulang tahun (HUT) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) ke-354 tahun.

HUT Sulsel dirayakan dengan berbagai rangkaian kegiatan mulai 18 hingga 21 Oktober 2023. Puncaknya 19 Oktober 2023. Berbagai kegiatan dihadirkan, mulai dari doa bersama hingga pesta rakyat. Untuk di Pantai Losari sendiri berupa penampilan seni dan budaya, UMKM, talkshow, fashion show, penampilan seniman dan persembahan 24 kabupaten/kota, juga kuliner khas Sulsel.

Pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, termasuk 25 samsat di Sulsel, merayakan hari ulang tahun ini dengan mengenakan pakain adat Sulsel saat bertugas  melayani wajib pajak di samsat.

Pada HUT ke-354 ini, Bapenda Sulsel memberikan kado istimewa pada masyarakat dengan memberikan diskon pajak kendaraan.

Kepala Bapenda Sulsel, Dr Reza Faisal Saleh mengatakan insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok maupun denda hingga pengurangan pokok PKB tunggakan. Potongan atau diskon pajak kendaraan ini berlaku mulai Rabu 11 Oktober 2023 dan berakhir 29 Desember 2023.

“Pemberian insentif dan diskon paka ini atas arahan Pak Pj Gubernur Sulsel,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok pajak maupun denda pajak hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.

Potongan atau diskon pajak kendaraan ini berlaku mulai hari ini, Rabu (11/10/2023) hingga 29 Desember 2023 mendatang.

Insentif yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB.

Lalu potongan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.

Untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen.

Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.

Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum.

Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.

Tujuan utama program ini, yakni meringankan beban masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!