Samsat Soppeng Sosialisasi Diskon Pajak di Jalan

SOPPENG- Samsat Soppeng mensosialisasikan program relaksasi pajak kendaraan bermotor di titik-titik keramaian, tepatnya di Jalan Pemuda Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Rabu, 18 Oktober 2023.

Petugas membagikan flyer berisikan informasi diskon pajak kendaraan. Cara ini diharap mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam ketaatan pajak kendaraan bermotor.

Sosialisasi Program Bebas Bea Balik Nama, Diskon Pajak Kendaraan, serta Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan Denda SWDKLLJ Tahun Lalu dan Tahun-tahun lalu gencar dilakukan Samsat Soppeng dengan membagikan flyer di titik-titik keramaian sekaligus sosialisasi di media sosial dan media online.


Selain sosialisasi program relaksasi pajak kendaraan bermotor, Samsat juga membagikan flyer mengenai UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 terkait penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan pembayaran pajaknya selama 2 tahun berturut-turut.

Masyarakat Sulawesi Selatan yang pajak kendaraannya masih menunggak, diharapkan segera manfaatkan pembebasan denda PKB dan SWDKLLJ Tahun 2023 ini di Kantor Bersama Samsat dan Gerai-Gerai Samsat terdekat!

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Insentif pajak yang diberikan beragam mulai dari pembebasan pokok pajak maupun denda pajak hingga pengurangan pokok PKB tunggakan.

Potongan atau diskon pajak kendaraan ini berlaku mulai hari ini, Rabu (11/10/2023) hingga 29 Desember 2023 mendatang.

Insentif yang diberikan yakni pembebasan pokok pajak maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB.

Lalu potongan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.

Untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen.

Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.

Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum.

Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.

Tujuan utama program ini, yakni meringankan beban masyarakat agar bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!