MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah, Kamis, 1 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jalan Sultan Alauddin Nomor 191 A, Makassar.
Rapat ini diselenggarakan guna memastikan seluruh rancangan produk hukum daerah yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi kaidah pembentukan hukum yang baku.
Kegiatan tersebut melibatkan kolaborasi antarinstansi, yang dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel, Bapenda Sulsel, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemprov Sulsel.
Dalam pertemuan tersebut, tim Bapenda Sulsel dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pajak Daerah (PAD) M. Irvandi Thamrin bersama staf teknis terkait untuk secara aktif melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep rancangan produk hukum daerah.
Melalui tahapan harmonisasi ini, produk hukum yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, serta mengoptimalkan implementasi kebijakan daerah di Sulawesi Selatan.(alim)
