JENEPONTO — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Jeneponto kembali menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Jeneponto.
Kegiatan berlangsung Rabu (5/8/2026) di Jalan Poros Jeneponto-Makassar, tepatnya di depan Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Jeneponto.
Dalam penertiban tersebut, petugas menjaring 56 unit kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya. Kendaraan yang terjaring terdiri atas 41 kendaraan roda dua (R2) dan 15 kendaraan roda empat (R4).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 kendaraan langsung melakukan pembayaran PKB di lokasi. Rinciannya, 38 kendaraan roda dua dengan nilai pembayaran Rp5.742.340 dan 10 kendaraan roda empat sebesar Rp14.068.750.
Total penerimaan PKB dari pembayaran di tempat mencapai Rp19.811.090. Selain itu, tercatat penerimaan Opsen PKB sebesar Rp13.075.308 dan SWDKLLJ sebesar Rp3.394.000.
Dengan demikian, total keseluruhan penerimaan yang berhasil dihimpun dalam kegiatan tersebut mencapai Rp36.280.398.
Penertiban didukung layanan Samsat Keliling (Samkel) Armada I sehingga wajib pajak dapat langsung menyelesaikan pembayaran di lokasi.
Kegiatan tersebut melibatkan para staf UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto dengan dukungan personel Satlantas Polres Jeneponto, petugas PT Jasa Raharja Samsat Jeneponto, serta staf Bapenda Kabupaten Jeneponto.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Jeneponto Syamsiar Sanusi mengatakan penertiban dilakukan tidak hanya untuk menindak kendaraan yang belum membayar pajak, tetapi juga mengingatkan masyarakat agar memenuhi kewajiban tepat waktu.
“Penertiban ini digelar untuk mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” kata Syamsiar.
Penertiban lapangan menjadi salah satu instrumen Bapenda Sulsel dalam mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.
Syamsiar menegaskan pentingnya kepatuhan membayar PKB karena penerimaan pajak kendaraan akan kembali mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Melalui kegiatan penertiban yang dilakukan secara berkala, Bapenda Sulsel berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu terus meningkat. Selain meningkatkan kepatuhan, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat penerimaan daerah yang pada akhirnya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.(lim)
