Takalar – UPT Pendapatan Bapenda Sulawesi Selatan Wilayah Takalar kembali menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada hari kedua, Rabu, 8 April 2026. Kegiatan ini berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WITA di wilayah Bontokassi, Kabupaten Takalar.
Penertiban tersebut melibatkan personel gabungan dari UPT Pendapatan Wilayah Takalar, Bapenda Kabupaten Takalar, Satlantas Polres Takalar, serta PT Jasa Raharja.
Dalam kegiatan ini, petugas berhasil menjaring sebanyak 32 unit kendaraan, yang terdiri dari 18 unit kendaraan roda dua (R2) dan 14 unit kendaraan roda empat (R4).
Dari jumlah tersebut, sebagian wajib pajak langsung melakukan pembayaran di tempat. Untuk kendaraan roda dua, tercatat 7 unit melakukan pembayaran dengan total Rp2.256.853. Sementara itu, kendaraan roda empat yang membayar di tempat sebanyak 6 unit dengan total Rp13.302.124.
Secara keseluruhan, total penerimaan dari kegiatan penertiban ini mencapai Rp15.558.977.
Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Takalar, Wahyuni Amir, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Melalui penertiban ini, diharapkan kesadaran wajib pajak di Kabupaten Takalar semakin meningkat sehingga mampu menekan angka tunggakan pajak dan mendukung pembangunan daerah.
