Penertiban PKB di Pinrang, 37 Kendaraan Terjaring, Puluhan Wajib Pajak Bayar di Tempat

Pinrang – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Bapenda Sulawesi Selatan Wilayah Pinrang kembali menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Rabu, 8 April 2025. Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.45 WITA hingga selesai, berlokasi di Pos Polisi Kampung Jaya.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 37 unit kendaraan, yang terdiri dari 28 unit kendaraan roda dua (R2) dan 9 unit kendaraan roda empat (R4).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 unit kendaraan langsung melakukan pembayaran PKB di tempat. Rinciannya, 25 unit kendaraan roda dua dan 6 unit kendaraan roda empat memanfaatkan layanan pembayaran langsung yang disediakan petugas.

Adapun total nominal pembayaran yang berhasil dihimpun mencapai Rp10.215.080, dengan rincian pembayaran kendaraan roda dua sebesar Rp3.841.790 dan kendaraan roda empat sebesar Rp6.373.290. Selain itu, penerimaan dari opsen tercatat sebesar Rp6.557.806.

Kegiatan ini melibatkan perangkat Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak di lokasi penertiban.

Demikian dikatakan Kepala Subbagian Tata Usaha Suweidy Suriady didampingi Kepala Seksi Pendataan dan Penagihan Andi Arif.

Operasi ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, di antaranya KBO Lantas Polres Pinrang, Kanit Turjawali Polres Pinrang, personel Lantas dan Samsat Pinrang, staf UPTP Wilayah Pinrang, serta Jasa Raharja.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan semakin meningkat, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PKB.(lim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!