MAKASSAR — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Wilayah Makassar II Utara menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Boulevard, Senin (30/3/2026). Kegiatan ini berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp285.808.962.
Penertiban dipimpin langsung Pelaksana Tugas Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Makassar II Utara, Andi M Agung. Kegiatan berlangsung dalam dua sesi, yakni pukul 08.00–12.00 WITA dan dilanjutkan pukul 13.00–16.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas menjaring 99 unit kendaraan. Sebanyak 18 kendaraan roda empat dikenakan surat teguran oleh Bapenda Sulsel. Petugas kepolisian tidak melakukan penilangan karena tidak ditemukan pelanggaran oleh masyarakat.
Dari total kendaraan yang terjaring, sebanyak 81 unit langsung melakukan pembayaran PKB di lokasi. Rinciannya, kendaraan roda dua sebanyak 23 unit dengan nilai Rp5.010.720, serta kendaraan roda empat sebanyak 58 unit dengan nilai Rp160.219.100.
Secara keseluruhan, penerimaan dari PKB mencapai Rp165.229.820. Selain itu, kontribusi dari Jasa Raharja tercatat sebesar Rp14.680.000, serta opsen PKB sebesar Rp105.899.142. Dengan demikian, total penerimaan dalam kegiatan tersebut mencapai Rp285.808.962.
Penertiban ini melibatkan perangkat Samrong 03 dan Samrong 04, serta didukung Personel Polrestabes Makassar, Jasa Raharja Sulsel, serta Bapenda Kota Makassar.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).(lim)
