MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan tetap membuka sejumlah layanan Samsat unggulan selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam nota dinas yang ditandatangani Kepala Bapenda Sulsel Andi Winarno Eka Putra, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/19690/BIRO Org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut, pelayanan Samsat unggulan yang meliputi Drive Thru, Gerai Samsat, Kedai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Care, dan Samsat Lorong tetap beroperasi pada 18, 23, dan 24 Maret 2026 mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WITA.
Sementara itu, pelayanan Samsat Induk akan ditutup pada 18 hingga 24 Maret 2026 menyesuaikan dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama.
Dengan dibukanya pelayanan, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan secara tepat waktu.
Selama libur, masyarakat juga dapat membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile yang dapat diunduh di playstore dan appstore.(alim)
1. Pelayanan Samsat Unggulan (Tetap Buka)
Layanan yang tetap beroperasi meliputi:
• Drive Thru
• Gerai Samsat
• Kedai Samsat
• Samsat Keliling
• Samsat Care
• Samsat Lorong
Jadwal Operasional:
• Rabu, 18 Maret 2026 — 09.00–14.00 WITA
• Senin, 23 Maret 2026 — 09.00–14.00 WITA
• Selasa, 24 Maret 2026 — 09.00–14.00 WITA
2. Pelayanan Samsat Induk
• Tutup: 18–24 Maret 2026
• Pelayanan kembali normal setelah masa libur dan cuti bersama berakhir.
3. Jenis Layanan yang Tetap Dilayani
Pada Samsat unggulan, masyarakat tetap dapat melakukan:
• Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
• Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
