Makassar – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2026 di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, mengatakan Rekordas dipusatkan di Ternate dan diikuti peserta dari seluruh provinsi di Indonesia.
Peserta Rakornas berasal dari unsur pemerintah daerah, di antaranya Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bapenda, serta pejabat lain yang membidangi pengelolaan keuangan daerah.
“Selama tiga hari pelaksanaan, para peserta berkomunikasi dan berdiskusi secara intensif mengenai berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah,” katanya Kamis 29 Januari 2026.
Rakor menghadirkan narasumber dari sejumlah kementerian dan lembaga strategis, seperti Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Bapenda Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putra, diwakili Pelaksana Tugas Kepala Bidang TASI, M Irvandi Thamrin, turut hadir dalam Rakor bertema Optimalisasi Pelaksanaan APBD 2026 dan Penyusunan APBD 2027 tersebut.
Kehadiran para pemangku kepentingan penting untuk memperkuat pemahaman daerah mengenai keterkaitan kebijakan fiskal pusat dan daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah tidak bisa berdiri sendiri. Ada keterkaitan erat antara pusat dan daerah, baik dari sisi regulasi, pengawasan, maupun pelaksanaan anggaran,” ujarnya.
Agus menyebutkan tujuan utama rakor adalah menyelaraskan regulasi, tata kelola, serta sosialisasi kebijakan agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan lebih efektif dan efisien, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Kita dorong bagaimana APBD tetap produktif, berkualitas, dan memberikan dampak langsung kepada masyarakat meskipun di tengah kebijakan efisiensi,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan dan persiapan sejak awal tahun anggaran, termasuk evaluasi pelaksanaan APBD, guna mencegah keterlambatan realisasi dan penumpukan anggaran di akhir tahun.
Rakor turut menyoroti berbagai sumber pendanaan pembangunan daerah. Agus Fatoni menjelaskan bahwa daerah tidak hanya bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD), tetapi juga dapat mengoptimalkan anggaran yang bersumber dari kementerian dan lembaga pusat.
“Anggaran dari pusat itu tidak hanya dana transfer. Ada dana kementerian dan lembaga yang nilainya cukup besar dan bisa dimanfaatkan daerah melalui program yang selaras,” jelasnya.
Terkait kondisi infrastruktur, khususnya jalan nasional yang masih rusak di sejumlah daerah, Agus Fatoni menyampaikan bahwa mekanisme pendanaan memiliki karakter berbeda-beda, mulai dari dana transfer, skema TDF, hingga mekanisme kurang bayar yang penyelesaiannya mengikuti ketentuan keuangan negara.(alim)
