MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyalurkan opsen pajak daerah kepada pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel dengan total nilai lebih dari Rp 1 triliun pada tahun 2025.
Kota Makassar menjadi daerah penerima terbesar dengan porsi mencapai lebih dari 37 persen dari total opsen pajak daerah yang dibagikan. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Gowa dan Kabupaten Luwu Timur.
Pemberlakuan opsen pajak daerah dimulai sejak Januari 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Besaran opsen pajak yang diterima masing-masing daerah ditentukan oleh jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar dan melakukan pembayaran pajak. Makassar memperoleh porsi terbesar karena menjadi daerah dengan jumlah kepemilikan kendaraan terbanyak di Sulsel.
Opsen pajak tersebut bersumber dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemungutan dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB di seluruh kantor Samsat di Sulsel. Sebesar 66 persen dari opsen PKB dan BBNKB langsung disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota, sementara pokok pajaknya masuk ke kas Pemerintah Provinsi Sulsel.(mursalim djafar)
