Resto dan Fishing Kapok Gunakan Air Irigasi Pemprov Sulsel

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri penutupan akses air irigasi yang selama ini digunakan oleh resto dan fishing di Gowa, Selasa, 23 Desember 2025. Penutupan tersebut dilakukan sendiri oleh manajemen karena restoran dan area pemancingan tersebut dinilai tidak berhak memanfaatkan air irigasi yang bersumber dari jaringan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sulsel.

Penutupan ini dihadiri Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel bersama instansi terkait sebagai bentuk penegakan aturan pemanfaatan sumber daya air sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasubid PAD II Bapenda Sulsel, Santi Faradiba, hadir dalam kegiatan tersebut bersama perwakilan dari Dinas PSDA Sulsel, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulsel, Kepala UPT Bapenda Sulsel Wilayah Gowa, Zul Fauziah Zur, serta pihak pengelola Resto dan Fishing Dewi Sri.

Meskipun akses air irigasi ditutup, resto dan fishing ini tetap dikenakan kewajiban Pajak Air Permukaan oleh Bapenda Sulsel. Hal ini disebabkan adanya pemanfaatan air hujan yang ditampung melalui kolam buatan untuk kepentingan usaha dan kegiatan komersial.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penutupan ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan untuk memastikan pemanfaatan sumber daya air dilakukan secara tertib, adil, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pendapatan daerah.(mursalim djafar)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!