Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan terus mengintensifkan sosialisasi program pembebasan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui siaran radio di Radio Venus FM, Selasa, 23 Desember 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, M. Irvandi Thamrin, hadir sebagai narasumber dalam program sosialisasi yang disiarkan secara langsung dari studio Radio Venus FM di Kota Makassar.
Dalam siaran tersebut, M. Irvandi Thamrin menjelaskan berbagai kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk program pembebasan dan diskon pajak yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Ia juga mengajak masyarakat Sulsel untuk memanfaatkan program tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menunaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor tepat waktu demi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan daerah.
Melalui media radio, sosialisasi diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan efektif, sehingga informasi terkait program bebas dan diskon pajak kendaraan bermotor dapat dipahami dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat di Sulawesi Selatan.
Pemprov Sulsel melalui Bapenda Sulsel memberikan keringanan pada wajib pajak, antara lain pembebasan denda PKB 100 persen (kecuali kendaraan baru), pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan tahun 2024 ke bawah, dan diskon 9,5 persen untuk pajak jatuh tempo tahun 2025.
Selain itu, masyarakat juga dibebaskan dari denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya serta gratis biaya balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II).
Kabid PAD mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut.
Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan nilai keringanan pajak melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store. Kemudian dibayarkan ke langsung ke Layanan Samsat terdekat atau membayar secara digital juga melalui aplikas Basul .
Misalnya, terdapat wajib pajak yang seharusnya membayar Rp12 juta, setelah program insentif ini hanya membayar Rp6 juta.
Irvandi menegaskan, diskon tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan, tetapi juga bagi wajib pajak yang tertib membayar. Diskon yang diberikan 9,5 persen. Contohnya, jika jatuh tempo pajak pada 10 Oktober 2025.
“Yang tidak menunggak pun dapat diskon,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat yang kendaraan bermotornya masih atas nama orang lain agar segera melakukan balik nama. “Sekarang balik nama kedua dan seterusnya gratis, sudah tidak ada biaya,” kata Irvandi.
Dengan insentif ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Program ini berlaku hingga 31 Desember 2025.(mursalim djafar)
