MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa, 23 Desember 2025.
Rapat tersebut memasuki tahapan pembahasan draft batang tubuh peraturan daerah beserta penjelasannya. Kegiatan dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pendapatan Bapenda Sulsel, Murad Munsyir, bersama Kepala Subbidang Hukum, Yunus Hakim.
Dalam rapat ini, berbagai pasal dan ketentuan yang tertuang dalam rancangan perubahan perda dibahas secara mendalam untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan fiskal daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel, M. Irvandi Thamrin, bersama perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Melalui rapat penyusunan ini, diharapkan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera difinalisasi dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam optimalisasi pendapatan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.(mursalim djafar)
