Rapat Rekonsiliasi PKB dan BBNKB Triwulan II–III 2025, Bapenda Sulsel Tekankan Akurasi dan Digitalisasi Pajak

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi dan Rekonsiliasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsennya untuk Triwulan II dan III Tahun 2025. Pertemuan berlangsung di Hasanuddin Ballroom, Mercure Nexa Pettarani, Kamis, 11 Desember 2025, dan diikuti secara luring dan daring.

Kegiatan ini dihadiri jajaran Bapenda/BPKAD kabupaten dan kota, Direktur Utama Bank Sulselbar beserta perwakilan cabang, seluruh Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah se-Sulsel. Masing-masing instansi membawa data penerimaan PKB, BBNKB, opsen, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sesuai pelimpahan ke rekening kas daerah pada bulan April–September 2025.

Rapat ini merupakan mandat Pasal 47 Ayat (1) Pergub Sulsel Nomor 20 Tahun 2024 yang mewajibkan rekonsiliasi data penerimaan PKB, BBNKB, dan opsen setiap triwulan. Tujuannya memastikan kesesuaian catatan pemerintah daerah, Bapenda, dan bank pelaksana pembayaran.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bapenda Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, mewakili Sekda Sulsel, Jufri Rahman. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang tetap hadir di tengah kesibukan masing-masing pada akhir tahun anggaran ini.

“Rekonsiliasi ini penting untuk memastikan pendapatan kendaraan bermotor dan opsennya tercatat akurat. Terima kasih kepada Pemkot Makassar dan Bapenda Makassar yang telah memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemprov dan kabupaten/kota untuk mengalokasikan minimal 1,5% penerimaan opsen bagi upaya optimalisasi PAD.

Opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen Pajak MBLB mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2025 sesuai UU HKPD. Pemprov Sulsel kemudian menetapkan Perda No. 1 Tahun 2024 sebagai payung pemungutannya.

Andi Winarno juga menyoroti kesiapan sistem pemungutan. “Untuk PKB dan BBNKB, kita sudah menggunakan aplikasi realtime yang langsung melimpahkan penerimaan ke RKUD. Tantangannya tinggal pada pemungutan MBLB yang sebagian daerah masih lakukan secara manual,” katanya.

Ia berharap seluruh pemerintah kabupaten/kota segera menuntaskan penyusunan peraturan pelaksanaan dan perjanjian kerja sama pemungutan opsen MBLB, sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2023. Hal ini diperlukan agar pemungutan dapat berjalan seragam seperti opsen PKB dan BBNKB.

Dalam paparannya, ia juga mengingatkan dampak perubahan skema opsen terhadap pendapatan daerah. Kabupaten/kota dengan jumlah kendaraan tinggi akan menikmati kenaikan penerimaan, sementara daerah dengan potensi rendah berpotensi mengalami penurunan.

“Pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran untuk pendataan dan penagihan. Pendataan penting untuk memastikan kendaraan terdaftar atas nama pemilik yang sah, agar tidak terjadi kehilangan potensi pendapatan,” jelasnya.

Penagihan dinilai lebih efektif apabila dilakukan oleh aparat kabupaten/kota dibandingkan oleh provinsi, terutama untuk menekan tunggakan pajak.

Ia juga mendorong percepatan digitalisasi pembayaran PKB dan BBNKB. Pembayaran digital memungkinkan penerimaan opsen tersplit otomatis dan tercatat realtime ke kas daerah.

“Elektronifikasi pajak daerah adalah strategi paling efektif untuk meningkatkan PAD. Selain menutup potensi kebocoran, metode ini mempercepat, mempermudah, dan memperjelas alur pembayaran,” tegasnya.

Andi Winarno menutup sambutan dengan harapan agar sinergi antara Pemprov, pemerintah kabupaten/kota, dan Bank Sulselbar semakin kuat. “Koordinasi seperti ini adalah fondasi utama untuk menjaga akurasi penerimaan, meningkatkan transparansi, dan memperkuat tata kelola pendapatan daerah,” ujarnya.

Usai seremoni pembukaan, acara dilanjutkan dengan rekonsiliasi data antara Bapenda Sulsel, Bapenda kabupaten/kota, dan Bank Sulselbar. Hingga berita ini dibuat, kegiatan masih berlangsung.(alim)

Picture of alim tsi

alim tsi

error: Content is protected !!