MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi Rancangan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa, 9 Desember 2025, di Ruang Rapat Bapenda Sulsel.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan Pasal 166 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tertulis dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bapenda Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, dan diikuti oleh sekretaris, para kepala bidang, kepala UPT, serta kasubag dan kasubid lingkup Bapenda Sulsel, baik secara langsung maupun daring. Sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemprov Sulsel juga turut hadir untuk memberikan pandangan dan masukan.
Melalui sosialisasi ini, Pemprov Sulsel berharap penyusunan perubahan Perda dapat berlangsung transparan, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah dalam peningkatan pendapatan serta pelayanan publik.(alim)
